PPID Tambahsari

Daftar Informasi Dikecualikan

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN

PEMERINTAH DESA TAMBAHSARI KECAMATAN LIMBANGAN KABUPATEN KENDAL

 

NO

INFORMASI (BERISI INFORMASI TERTENTU YANG AKAN DIKECUALIKAN)

DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI

KONSEKUENSI/ PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK

RETENSI WAKTU

1.          1

Data Pribadi Pegawai dan Data Pribadi Warga

-      Pasal 17 H Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 5 tahun 2014

Dapat mengungkap rahasia pribadi dan berpotensi penyalahgunaan data pribadi

Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada publik

2.           

Memori Of Understanding (MOU)/ Surat Perjanjian Kerja yang masih berlaku

-      Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

-     Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan

-     Menjaga objektivitas penilaian

-    5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public

-    Selama proses pengadaan barang/ jasa

3.           

Nota Kedinasan

Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan

5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public

4.           

Dokumen Pengadaan/ Pemeriksaan Barang dan Jasa

Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha

Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang

5.           

Rincian Harga Perkiraan Sendiri

-      Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

-    Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha

-    Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan

-    Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar

-      5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public

-      Jangka waktu yang ditetapkan selama proses pengadaan barang/ jasa

6.           

Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa dan/ Atau Lembaga Kemasyarakatan desa

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang

7.           

Nota Pemeriksaan Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa dan/ Atau Lembaga Kemasyarakatan desa

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang

8.           

Surat Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public

9.           

Berkas Berita Acara Penyidikan

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public

10.        

Proses Penyelesaian Perselisihan Desa

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Karena menyangkut pribadi seseorang

Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon/ yang bersankutan

11.        

Anjuran dari Mediator maupun Konsiliator

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Karena menyangkut pribadi seseorang

Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon/ yang bersankutan

12.        

Pengaduan Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI masih berlaku

13.        

Data Pribadi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BAB XIV pasal 172

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public sampai yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

14.        

Data Primer BUM Desa, meliputi:

a.      Data Penggunaan dan Bahan Baku dan Bahan Penolong

b.      Modal Perusahaan, Kekayaan, Rekening dan Pajak

-      Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha

Informasi ini hanya diberikan kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat, BPK, KPK dan/ atau Instansi yang memiliki kewenangan untuk memperoleh data Primer BUM Desa

15.        

Data Pribadi Masyarakat yang Menderita Masalah Gizi (Gizi Buruk, Anemia Gizi Besi, Gangguan akibat Kekurangan Yodium, Kekurangan Vitamin A, Obesitas, dll)

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-       Dapat mengungkap rahasia pribadi

-       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-       Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

16.        

Data Kematian Ibu dan Bayi

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-       Dapat mengungkap rahasia pribadi

-       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-       Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

17.        

Visum Et Repertum

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-      Permenkes RI No. 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberian Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

-       Dapat mengungkap rahasia pribadi

-       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-       Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi

Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik

18.        

Penderita HIV/ AIDS

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-       Dapat mengungkap rahasia pribadi

-       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-       Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

19.        

Data Pribadi Pemohon

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

-       Dapat mengungkap rahasia pribadi

-       Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-       Instansi Pelaksana (Dispendukcapil) adalah Pelaksana Administrasi Kependudukan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan data kependudukan meliputi : NIK, Nomor KK, Tanggal/bulan/ Tahun Lahir, alamat tempat tinggal, keterangan kecacatan fisik, Nama Ibu dan Ayah Kandung dll

-      Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

-      Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

20.        

Sistem Keamanan Website/ Aplikasi Online (akun Administrasi)

-      Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Dapat mengganggu kepentingan HAKI

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

21.        

Login Administrator Website/ Kode Akses Elektronik

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

22.        

Setting Konfigurasi Network

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Keamanan Sistem

-   Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

23.        

Segmen Network

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Keamanan Sistem

-   Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

24.        

Security Network

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Keamanan Sistem

-   Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

25.        

Manajemen Bandwicth

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Akan mengakibatkan penyalahgunaan kapasitas bandwicth diluar ketentuan

 

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

26.        

Lokasi Server

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Berpotensi menimbulkan tindak criminal perusakan dan pencurian data

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

27.        

Internet Protocol/ IP Adress Private

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

28.        

Sistem Manajemen Database

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

-   Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

-   Keamanan Sistem

-   Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain

 

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

29.        

Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal dan Hasil Pemeriksaan Khusus Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal

-       Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hokum, yaitu:

a.  Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penydikan suatu tindak pidana; dan

b.  Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana

5 (lima) tahun dan/ atau Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

30.        

Proses Peradilan yang belum ditetapkan Pengadilan (belum mempunyai kekuatan hokum tetap/ Inkraacht)

-       Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hokum, yaitu:

a.  Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penydikan suatu tindak pidana; dan

b.  Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana

Sampai ada keputusan hukum tetap/ Ikraacht

31.        

Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kasus Indisipliner Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Perceraian Kepala Desa dan Perangkat Desa

-      Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-   Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

-   Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:

a.   Riwayat dan Kondisi anggota keluarga

b.  Riwayat, kondisi dan perwatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang

 

Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

32.        

Arsip Statis dan Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia

-      Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Melindungi Kerahasiaan dokumen surat-surat badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan

30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

33.        

Kode Akses Elektronik

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16

Menjaga/ Melindungi keamanan akses

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan

34.        

Hasil Assessment Perangkat Desa

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat Mengungkap data Pribadi

Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

35.        

Proses Pembinaan Disiplin

-      Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Untuk menjaga kondusifitas dan harmoni, serta Dapat Mengungkap data Pribadi

30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

36.        

Proses Perceraian

-       Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat Mengungkap data Pribadi

Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

37.        

Data Pribadi Pemohon yang Mengajukan Perizinan

-       Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat Mengungkap data Pribadi

-    Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public

-    Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

38.        

Berkas Perkara

-     BAP Pelanggaran Perdes

-     Identitas Pelanggar Perdes

-     Alat Bukti

-       Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP huruf a dan j

-     Melindungi kerahasiaan dokumen

-     Kelancaran proses penyelesaian perkara

-     Melindungi rahasia pelanggar Perdes

Sampai dengan persidangan

39.        

Rencana Giat (Operasi/ Pengamanan)

-       Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP huruf j

-       Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Desa

-     Kelancaran kegiatan (Operasi/ Pengamanan)

-     Guna terciptanya ketentraman dan ketertiban

 

Sampai dengan pelaksanaan giat

40.        

Arsip Statis dan Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia :

a.   Surat Keterangan Bersih Diri

b.   Hasil-Hasil Rapat yang dinyatakan Tertutup

-       Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-       Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-       Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-     Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

-     Dapat mengungkap rahasia pribadi

-     Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan

-        30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

-        Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

41.        

Buku Register Organisasi Terlarang

-       Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat mengungkap Rahasia Pribadi

-        30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

-        Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

 

42.        

Buku Letter C Desa

-      Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria

-    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

-    Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

43.        

Peta Kerawanan Desa

-      Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria

-    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

-    Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang

 

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

44.        

Akta Peralihan Hak Tanah/ Warakah

-      Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

-      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria

-    Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

-    Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang

Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

45.        

Surat-Surat Berharga

-      Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b dan h

Dapat membuka rahasia perusahaan

5 (lima) tahun dan/ atau Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup

46.        

Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa

-      Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Dapat membuka rahasia perusahaan

Setelah penerbitan laporan audit

Download File Lampiran