DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DESA TAMBAHSARI KECAMATAN LIMBANGAN KABUPATEN KENDAL
|
NO |
INFORMASI (BERISI INFORMASI TERTENTU YANG AKAN DIKECUALIKAN) |
DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI |
KONSEKUENSI/ PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK |
RETENSI WAKTU |
|
1. 1 |
Data Pribadi Pegawai dan Data Pribadi Warga |
- Pasal 17 H Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 5 tahun 2014 |
Dapat mengungkap rahasia pribadi dan berpotensi penyalahgunaan data pribadi |
Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada publik |
|
2. |
Memori Of Understanding (MOU)/ Surat Perjanjian Kerja yang masih berlaku |
- Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah |
- Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan - Menjaga objektivitas penilaian |
- 5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public - Selama proses pengadaan barang/ jasa |
|
3. |
Nota Kedinasan |
Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan |
5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public |
|
4. |
Dokumen Pengadaan/ Pemeriksaan Barang dan Jasa |
Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha |
Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang |
|
5. |
Rincian Harga Perkiraan Sendiri |
- Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah |
- Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha - Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan - Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar |
- 5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public - Jangka waktu yang ditetapkan selama proses pengadaan barang/ jasa |
|
6. |
Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa dan/ Atau Lembaga Kemasyarakatan desa |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang |
|
7. |
Nota Pemeriksaan Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa dan/ Atau Lembaga Kemasyarakatan desa |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
Ditutup sampai selesai diaudit oleh pejabat yang berwenang dan/ atau atas persetujuan dari pejabat yang berwenang |
|
8. |
Surat Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public |
|
9. |
Berkas Berita Acara Penyidikan |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 3 Th 1951 tentang pengawasan Perburuhan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama undang undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkap kan kepada public |
|
10. |
Proses Penyelesaian Perselisihan Desa |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Karena menyangkut pribadi seseorang |
Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon/ yang bersankutan |
|
11. |
Anjuran dari Mediator maupun Konsiliator |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Karena menyangkut pribadi seseorang |
Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon/ yang bersankutan |
|
12. |
Pengaduan Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
5 (lima) tahun dan/ atau selama Selama Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI masih berlaku |
|
13. |
Data Pribadi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BAB XIV pasal 172 |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
Dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public sampai yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
14. |
Data Primer BUM Desa, meliputi: a. Data Penggunaan dan Bahan Baku dan Bahan Penolong b. Modal Perusahaan, Kekayaan, Rekening dan Pajak |
- Pasal 17 B Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat mengganggu kepentingan HAKI dan perlindungan persaingan Usaha |
Informasi ini hanya diberikan kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat, BPK, KPK dan/ atau Instansi yang memiliki kewenangan untuk memperoleh data Primer BUM Desa |
|
15. |
Data Pribadi Masyarakat yang Menderita Masalah Gizi (Gizi Buruk, Anemia Gizi Besi, Gangguan akibat Kekurangan Yodium, Kekurangan Vitamin A, Obesitas, dll) |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi |
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
16. |
Data Kematian Ibu dan Bayi |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi |
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
17. |
Visum Et Repertum |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Permenkes RI No. 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberian Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi |
Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
|
18. |
Penderita HIV/ AIDS |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi |
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
19. |
Data Pribadi Pemohon |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan |
- Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Instansi Pelaksana (Dispendukcapil) adalah Pelaksana Administrasi Kependudukan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan data kependudukan meliputi : NIK, Nomor KK, Tanggal/bulan/ Tahun Lahir, alamat tempat tinggal, keterangan kecacatan fisik, Nama Ibu dan Ayah Kandung dll |
- Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public - Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
20. |
Sistem Keamanan Website/ Aplikasi Online (akun Administrasi) |
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Dapat mengganggu kepentingan HAKI - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
21. |
Login Administrator Website/ Kode Akses Elektronik |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
22. |
Setting Konfigurasi Network |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Keamanan Sistem - Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
23. |
Segmen Network |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Keamanan Sistem - Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
24. |
Security Network |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Keamanan Sistem - Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
25. |
Manajemen Bandwicth |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Akan mengakibatkan penyalahgunaan kapasitas bandwicth diluar ketentuan
|
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
26. |
Lokasi Server |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Berpotensi menimbulkan tindak criminal perusakan dan pencurian data |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
27. |
Internet Protocol/ IP Adress Private |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
28. |
Sistem Manajemen Database |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang - Keamanan Sistem - Mengakibatkan penyalahgunaan oleh pihak lain
|
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
29. |
Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal dan Hasil Pemeriksaan Khusus Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hokum, yaitu: a. Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penydikan suatu tindak pidana; dan b. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana |
5 (lima) tahun dan/ atau Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public |
|
30. |
Proses Peradilan yang belum ditetapkan Pengadilan (belum mempunyai kekuatan hokum tetap/ Inkraacht) |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hokum, yaitu: a. Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penydikan suatu tindak pidana; dan b. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana |
Sampai ada keputusan hukum tetap/ Ikraacht |
|
31. |
Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kasus Indisipliner Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Perceraian Kepala Desa dan Perangkat Desa |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu: a. Riwayat dan Kondisi anggota keluarga b. Riwayat, kondisi dan perwatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang
|
Selama Undang- Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public |
|
32. |
Arsip Statis dan Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia |
- Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Melindungi Kerahasiaan dokumen surat-surat badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan |
30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan |
|
33. |
Kode Akses Elektronik |
- Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 16 |
Menjaga/ Melindungi keamanan akses |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau selama system digunakan |
|
34. |
Hasil Assessment Perangkat Desa |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat Mengungkap data Pribadi |
Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public |
|
35. |
Proses Pembinaan Disiplin |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Untuk menjaga kondusifitas dan harmoni, serta Dapat Mengungkap data Pribadi |
30 (Tiga puluh) Tahun dan/ atau Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public |
|
36. |
Proses Perceraian |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat Mengungkap data Pribadi |
Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public |
|
37. |
Data Pribadi Pemohon yang Mengajukan Perizinan |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat Mengungkap data Pribadi |
- Selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public - Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
38. |
Berkas Perkara - BAP Pelanggaran Perdes - Identitas Pelanggar Perdes - Alat Bukti |
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP huruf a dan j |
- Melindungi kerahasiaan dokumen - Kelancaran proses penyelesaian perkara - Melindungi rahasia pelanggar Perdes |
Sampai dengan persidangan |
|
39. |
Rencana Giat (Operasi/ Pengamanan) |
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP huruf j - Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Desa |
- Kelancaran kegiatan (Operasi/ Pengamanan) - Guna terciptanya ketentraman dan ketertiban
|
Sampai dengan pelaksanaan giat |
|
40. |
Arsip Statis dan Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia : a. Surat Keterangan Bersih Diri b. Hasil-Hasil Rapat yang dinyatakan Tertutup |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Dapat mengungkap rahasia pribadi - Surat-surat badan public atau intra badan public menurut sifatnya dirahasiakan |
- 30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan - Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
41. |
Buku Register Organisasi Terlarang |
- Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat mengungkap Rahasia Pribadi |
- 30 (Tiga puluh) tahun dan/ atau selama Undang-Undang membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada public, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan pada Pemerintah Desa/ BUM Desa/ Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan - Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup
|
|
42. |
Buku Letter C Desa |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria |
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang |
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
43. |
Peta Kerawanan Desa |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria |
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang
|
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
44. |
Akta Peralihan Hak Tanah/ Warakah |
- Pasal 17 G Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria |
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang |
Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
45. |
Surat-Surat Berharga |
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf b dan h |
Dapat membuka rahasia perusahaan |
5 (lima) tahun dan/ atau Sampai pihak yang rahasianya akan diungkap/ yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis yang ditandatangani di atas materai yang cukup |
|
46. |
Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa |
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Dapat membuka rahasia perusahaan |
Setelah penerbitan laporan audit |